Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal. Modal
Tag: Jasa Pendirian PT Perseorangan
Perubahan Anggaran Dasar dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan TerbukaPerubahan Anggaran Dasar dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka
Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik;
Perubahan Anggaran DasarPerubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Perubahan anggaran dasar tertentu meliputi nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan;
Anggaran Dasar Dan PerubahanAnggaran Dasar Dan Perubahan
Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain. Perseroan tidak boleh memakai nama yang telah
Perlindungan Modal dan Kekayaan PerseroanPerlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
Perseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan KeuanganPerseroan Perorangan Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan
Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi
Perseroan PeroranganPerseroan Perorangan
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga Negara Indonesia tersebut harus memenuhi persyaratan yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan