Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya: nama dan alamat pemegang saham jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal
Tag: Jasa Pendirian Akta Yayasan Solo
Persyaratan Kepemilikan SahamPersyaratan Kepemilikan Saham
Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal
Pengurangan Modal PerseroanPengurangan Modal Perseroan
Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri diberikan apabila: tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung
Keputusan RUPS Untuk Pengurangan Modal PerseroanKeputusan RUPS Untuk Pengurangan Modal Perseroan
Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
Penawaran Atas Penambahan Modal Kepada Setiap Pemegang SahamPenawaran Atas Penambahan Modal Kepada Setiap Pemegang Saham
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Dalam hal saham yang akan dikeluarkan
Penambahan Modal Dasar PerseroanPenambahan Modal Dasar Perseroan
Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penyerahan kewenangan sewaktu-waktu
Pembelian Kembali Saham Oleh PerseroanPembelian Kembali Saham Oleh Perseroan
Perseroan dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan: pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib
Hak Tagih Pemegang Saham Dan Kreditor Terhadap PerseroanHak Tagih Pemegang Saham Dan Kreditor Terhadap Perseroan
Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS. Hak
Modal Dasar Dalam Perseroan TerbatasModal Dasar Dalam Perseroan Terbatas
Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar