Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia. Warga Negara Indonesia tersebut harus memenuhi persyaratan yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan
Pendirian & Syarat Penyetoran Modal Saham PerseroanPendirian & Syarat Penyetoran Modal Saham Perseroan
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada
Pendirian PerseroanPendirian Perseroan
Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum
Hello world!Hello world!
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!