Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik. Dalam hal
Category: Pembuatan / Pendirian Perusahaan & Ijin / Izin Usaha
Pembuatan / Pendirian Persekutuan, Firma
Pembuatan / Pendirian Perusahaan Perseorangan
Pembuatan / Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)
Pembuatan / Pendirian PT / (Perseroan Terbatas)
Pembuatan / Pendirian Koperasi
Pembuatan / Pendirian Yayasan
Pengurusan Perijinan / Perizinan / Ijin / Izin Usaha
Perubahan Akta Notaris Perusahaan, Jual-Beli Saham, Pergantian Pengurus, Direktur, Komisaris, Pemegang Saham, dsb.
Domisili Usaha & Sewa Kantor: Serviced Office, Virtual Office
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Pemeriksaan Terhadap PerseroanPemeriksaan Terhadap Perseroan
Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga atau
Penggabungan & Peleburan PerseroanPenggabungan & Peleburan Perseroan
Penggabungan dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. Berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Dalam hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud, aktiva
Pengupahan Tenaga KerjaPengupahan Tenaga Kerja
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan
Pemberian Waktu Istirahat & Cuti Untuk Tenaga KerjaPemberian Waktu Istirahat & Cuti Untuk Tenaga Kerja
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud, meliputi istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam
Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Anak & PerempuanPerlindungan Bagi Tenaga Kerja Anak & Perempuan
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan
Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Penyandang Cacat & AnakPerlindungan Bagi Tenaga Kerja Penyandang Cacat & Anak
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Ketentuan
Berakhirnya Perjanjian KerjaBerakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia; berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Hubungan KerjaHubungan Kerja
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang