Pembuatan / Pendirian Perusahaan & Ijin / Izin Usaha Permohonan Dikabulkan atau Ditolak oleh Pengadilan Negeri Dalam Hal Pemeriksaan Terhadap Perseroan

Permohonan Dikabulkan atau Ditolak oleh Pengadilan Negeri Dalam Hal Pemeriksaan Terhadap Perseroan

Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik. Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.

Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud. Ahli sebagaimana dimaksud berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui. Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Ahli sebagaimana dimaksud wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Mitra Konsultindo Group.

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post