Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik. Dalam hal
Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan. Ketua pengadilan negeri menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik. Dalam hal