Uncategorized Pendirian & Syarat Penyetoran Modal Saham Perseroan

Pendirian & Syarat Penyetoran Modal Saham Perseroan

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), serta ayat (6) Undang-undang nomor 11 tahun 2020 Bagian Kelima mengenai Perseroan Terbatas pasal pasal 7 tidak berlaku bagi Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Desa; Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal; atau Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2021 pasal 4 ayat 1 dan 2. Modal dasar Perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post